SANKSI UNTUK
PESERTA UJIAN NASIONAL
1. Peserta UN yang
melanggar tata tertib diberi peringatan secara tertulis oleh pengawas ruang UN
atau pengawas satuan pendidikan. Apabila peserta UN sesudah diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut,
maka hasil ujian yang bersangkutan dianggap tidak sah dan dimuat dalam berita
acara.
2. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian
dengan sanksi diberi peringatan
meliputi:
1)
Meminjam alat tulis dari peserta ujian
2)
Tidak membawa kartu ujian
3. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian
dengan sanksi dikeluarkan
dari ruang ujian meliputi:
1)
membuat kegaduhan di dalam ruang ujian
2)
membawa HP ke ruang ujian
4. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian
dengan sanksi pembatalan
ujian pada mata pelajaran bersangkutan meliputi:
1)
kerjasama dengan peserta ujian dan/atau menyontek
2)
menggunakan kunci jawaban
3)menyebarkan kunci jawaban
SANKSI UNTUK
PENGAWAS UJIAN NASIONAL
5. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas
ruang dengan sanksi dibebastugaskan
sebagai pengawas ruang ujian meliputi:
1)
lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat
mengganggu konsentrasi peserta
ujian
2)
lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri
sesuai dengan kartu identitas
6. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengawas ruang
dengan sanksi sesuai
dengan ketentuan perundangan meliputi:
1)
memberi contekan
2)
membantu peserta ujian dalam menjawab soal
3)
menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian
7.
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan penyelenggara UN yang melanggar
ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
8. Pengawas satuan
pendidikan yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 2013
Ketua
Prof. Dr. Ir. M.
A. Wirakartakusumah, M.Sc.
Sumber:
POS Ujian Nasional terbitan BNSP tahun 2013 halaman 42
Pengutip: Semiyanto
POS Ujian Nasional terbitan BNSP tahun 2013 halaman 42
Pengutip: Semiyanto
0 komentar :
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar / respon anda di sini :