1. Peserta
UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima
belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta
UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua.Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa
diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta
UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan.
4. Tas,
buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas
di bagian depan.
5.
Peserta
UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6.
Peserta
UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7.
Peserta
UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan
jujur”.
8.
Peserta
UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada
pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.
Peserta
UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama UN berlangsung,
peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari
pengawas ruang UN.
11. Peserta UN yang memperoleh
naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal UN.
12. Peserta UN yang
meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta UN yang telah
selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu
ujian.
14. Peserta UN berhenti
mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15. Selama UN berlangsung,
peserta UN dilarang:
a.
menanyakan
jawaban soal kepada siapa pun;
b.
bekerjasama
dengan peserta lain;
c.
memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.
membawa
naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f.
menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
Pengutip: Semiyanto
Sumber:
Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0020/P/Bsnp/I/2013 Tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian
Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013.
Gambar Dari http://izaskia.files.wordpress.com/2010/04/un-madrasah-2.jpg
0 komentar :
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar / respon anda di sini :