Jenis Dokumen Verval NUPTK (Terbaru)~Untuk
dapat melakukan proses verivikasi dan validasi (VERVAL) NUPTK agar menjadi data
PTK/Pengawas aktif 2013, maka PTK/Pengawas harus melakukan proses awal dengan
mengunduh formulir A01 s.d A06. Setelah diunduh, dokumen-dokumen tersebut harus
diisi dengan lengkap dan benar serta dilampiri dengan berkas-berkas pendukung
lainnya sebagai syarat verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh Admin
sekolah maupun Admin dinas.
Sistem Padamu Negeri yang semula hanya mengenal formulir A01 s.d
A06 dan dokumen verivikasi lv1, lv 2 serta dokumen registrasi lv.1 dan lv2 kini
terus berkembang. Dokumen-dokumen tersebut mulai dari S02 s.d S14. Agar dalam
pelaksanaan verifikasi dan validasi ini PTK tidak terhenti ditengah jalan
dengan arti karena tidak faham dengan dokumen dimaksud sehingga ketika sudah
memiliki dokumen verifikasi S02 menganggap bahwa proses sudah selesai. Padahal,
verifikasi dan validasi ini baru dinyatakan tuntas jika PTK sudah memegang
surat tanda bukti NUPTK aktif. Karenanya, mari kita fahami maksud dari formulir
dan dokumen berkas dimaksud.
FORMULIR
1.
Formulir A01 adalah formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK
yang telah memiliki NUPTK, dimana sekolah induk yang tercatat didalam database
PADAMU NEGERI saat itu sama dengan sekolah dimana PTK tersebut bertugas saat
itu DAN sekolah induk tersebut telah memiliki NPSN. Dokumen ini harus diisi
oleh PTK, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin
sekolah.
2.
Formulir A02 adalah formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK
yang telah memiliki NUPTK, namun sekolah induk yang terekam di database PADAMU
NEGERI berbeda dengan sekolah induk dimana PTK tersebut bertugas saat ini DAN
sekolah dimana PTK bertugas sudah memiliki NPSN. Dokumen ini harus diisi
oleh PTK, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas.
3.
Formulir A03 adalah formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK
yang telah memiliki NUPTK dimana sekolah induk yang terekam didatabase PADAMU
NEGERI telah sama dengan sekolah dimana PTK tersebut bertugas saat ini ATAU
sekolah induk PTK tersebut berbeda dengan tempat bertugas saat ini DAN sekolah
dimana PTK bertugas saat ini tidak memiliki NPSN (NPSN belum
diverifikasi). Dokumen ini harus diisi oleh PTK, ditanda tangani oleh
Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas.
4.
Formulir A04 adalah formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh
PENGAWAS yang telah memiliki NUPTK. Dokumen ini harus diisi oleh Pengawas,
ditanda tangani oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada Admin Dinas.
5.
Formulir A05 adalah formulir yang dapat diunduh untuk diisi oleh PTK yang
akan mengajukan permohonan kepemilikan NUPTK baru. Dokumen ini harus diisi oleh
PTK, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Sekolah.
6.
Formulir A06 adalah formulir yang dapat diunduh untuk diisi oleh Pengawas
yang akan mengajukan permohonan kepemilikan NUPTK baru. Dokumen ini harus diisi
oleh Pengawas, ditanda tangani oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada Admin
Dinas.
DOKUMEN (Penjelasan disini khusus untuk dokumen PTK)
1.
S02.
Adalah dokumen aktifasi PTK yang berisi kode aktifasi yang diterbitkan oleh
Admin sekolah setelah Admin sekolah melakukan verifikasi terhadap Formulir A01
atau A02 atau A03. Dokumen ini akan diserahkan oleh Admin sekolah kepada PTK
untuk digunakan oleh PTK untuk mengaktifasi Akun Login PTKnya.
2.
S03.
Adalah dokumen dokumen tanda bukti pengisian data detail Verval Lv.2
dimana PTK sudah melakukan pengisian data diri, kuisioner EDS dan riwayat
utama. Dokumen S03 ini nantinya beserta lampiran lainnya harus diserahkan
kepada Admin Sekolah untuk dilakukan pemeriksaan berkas.
3.
S04.
Adalah dokumen surat tanda bukti berkas setelah Admin sekolah melakukan
pemeriksaan berkas. Dokumen S04 ini akan diserahkan kembali kepada PTK untuk
disimpan. Selain itu, setelah melakukan pemeriksaan dokumen, Admin sekolah juga
akan menerbitkan dokumen S07.
4.
S05.
Adalah surat penetapan PEG ID bagi PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru.
Dokumen ini akan diterbitkan oleh Admin sekolah setelah admin sekolah menerima
dan memverifikasi dokumen S03 beserta lampiran lainnya. Surat ini nanti akan
ditanda tangani oleh Kepala sekolah dan diserahkan kembali kepada PTK.
5.
S07.
Adalah dokumen pakta integritas yang harus di serahkan kepada PTK oleh Admin
Sekolah untuk kemudian ditanda tangani oleh PTK dan dibubuhi materai 6000.
Pakta integritas ini berisi pernyataan bahwa semua keterangan yang dicantumkan
oleh PTK didalam dokumen VERVAL NUPTK itu adalah benar sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya. Dokumen S07 ini harus ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan
diserahkan kepada Admin Dinas.
6.
S08.
Adalah surat tanda bukti NUPTK aktif yang diterbitkan setelah Admin dinas
melakukan VERVAL terhadap berkas dan dokumen S07 yang diserahkan oleh PTK.
Dokumen S08 ini juga menyatakan bahwa proses VERVAL PTK bersangkutan telah
LENGKAP dan dinyatakan sebagai NUPTK AKTIF 2013.
7.
S11.
Adalah dokumen yang dicetak oleh PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru dan
telah menerima dokumen S05. Dokumen ini merupakan surat pengajuan NUPTK baru.
Surat ini nantinya harus ditanda tangani dan diserahkan kembali kepada
Admin sekolah.
8.
S12.
Setelah melakukan pemeriksaan fisik dan kelengkapan berkas, Admin sekolah akan
menahan dokumen S11 dan mencetak S12 untuk kemudian ditanda tangani oleh Kepala
Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas.
9.
S13.
Adalah dokumen yang dicetak oleh Admin Dinas untuk kemudian bersama-sama dengan
dokumen S12 diserahkan kepada Admin LPMP.
10.
S14.
Adalah dokumen yang diterbitkan oleh Admin LPMP setelah melakukan pemeriksaan
dokumen S12+S13 dan berkas lampiran yang diwajibkan. Dokumen S14 ini ditanda
tangani oleh kepala LPMP dan diserahkan kepada PTK sebagai bukti penerbitan
NUPTK baru.
Demikian
dokuemen dan formulir yang harus diketahui oleh PTK ketika melakukan VERVAL
NUPTK. Memang sedikit rumit bagi PTK yang mengajukan NUPTK baru, tetapi jika
difahami dan dijalani sesuai alur, proses ini akan terasa mudah karena PTK
terlibat langsung dalam proses pengurusan NUPTK tersebut. Semoga bagi yang
belum meiliki NUPTK agar segera terbit NUPTKnya dan bagi yang sudah memiliki
NUPTK mudah-mudahan NUPTKnya dinyatakan sebagai NUPTK AKTIF 2013. Semoga
bermanfaat.Beberapa link penting Alur Verval NUPTK :
- Alur verval NUPTK hingga bintang 1
- Alur verval NUPTK bintang 2 hingga bintang 4
- Alur pengajuan NUPTK baru hingga bintang 1
- Alur pengajuan NUPTK baru bintang 1 hingga bintang 4
- Alur pengajuan NUPTK baru bintang 2 hingga Tuntas (S14)
Kontributor : Catur Dwi W,S.Pd
Sumber : www.layananptk.net
0 komentar :
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar / respon anda di sini :