Verifikasi Data
Guru DAPODIK 2013 ~ Sebagaimana
yang kita ketahui bahwa terdapat dua mekanisme verifikasi data yang telah
dilakukan pemerintah selama ini yaitu verifikasi secara digital melalui
aplikasi DAPODIK/PAS maupun secara manual. Dan pada tahun 2013 ini, Dirjen
Dikdas telah mempersiapkan aplikasi pendataan terbaru yakni DAPODIK 2013.
Pendataan secara digital pada DAPODIK ini merupakan dasar kebijakan pembayaran
sertifikasi guru jenjang SD dan SMP. Pengelolaan pendataan di DAPODIK itu
sendiri dilakukan oleh operator sekolah.
Pada aplikasi DAPODIK 2013 yang akan
segera disosialisasikan kepada seluruh Dinas maupun Sekolah, memungkinkan
guru untuk melakukan verifikasi terhadap data guru calon penerima tunjangan
sertifikasi pendidik (TPP). Termasuk halaman verifikasi yang sifatnya
informatif menjelaskan status kelayakan jumlah jam mengajar yang selama ini
menjadi kendala. Sebab kesalahan data jumlah jam mengajar ini dapat menyebabkan
pembayaran dihentikan sementara. Sebahagian guru dan operator sekolah tidak
memahami data apa yang salah yang mengakibatkan status kelayakan sebagai
penerima TPP terganjal.
Berdasarkan surat edaran dari Dirjen
Dikdas tanggal 1 Oktober 2013 kepada seluruh kepala dinas pendidikan
propinsi/kota/kabupaten tentang percepatan proses data pokok pendidikan
dasar tahun pelajaran 2013/2014 disampaikan bahwa terhitung tanggal 2 Oktober
2013 lalu, seluruh operator dapodik sudah dapat mengunggah data pokok
pendidikan dasar tahun pelajaran 2013/2014. Demikian
juga bagi yang sudah mengunggah data ditahun sebelumnya, mulai tanggal 2
Oktober 2013 ini juga sudah dapat mengupdate data yang sudah diunggah
sebelumnya. Adapun batas waktu pendataan data pokok pendidikan dasar ini adalah
30 November 2013. Pendataan ini menjadi sangat penting karena data
DAPODIK ini akan digunakan untuk perencanaan pengalokasian dan dasar penyaluran
dana BOS, BSM, DAK, Rehabilitasi Sekolah, Tunjangan Guru, Bantuan Sarana Prasarana
Sekolah serta bantuan program lainnya.Untuk dapat memverifikasi data guru di DAPODIK 2013, PTK dapat mengakses halaman URL http://223.27.144.195 sehingga ditampilkan halaman login seperti gambar berikut ini :
Sebelum dapat memverifikasi data, PTK harus memasukkan
nomor NUPTK yang jumlahnya 16 digit, dilanjutkan dengan memasukkan Password
berupa tanggal lahir PTK dengan format YYYYMMDD, tahun 4 digit, bulan 2 digit
dan hari dua digit, misalnya tanggal lahir 25 April 1958, maka password yang
harus dimasukkan PTK adalah 19580425.
Setelah memasukkan NUPTK dan password dengan benar, maka akan ditampilkanlah
halaman verifikasi data PTK seperti gambar berikut ini :
Penyampai : Catur Dwi Waluyo,S.Pd
Sumber : www.layananptk.net
0 komentar :
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar / respon anda di sini :