TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN NASIONAL (UN)
I. Persiapan UN
1. Empat puluh lima (45)
menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah
penyelenggara UN.
2. Para Pengawas ruang menerima penjelasan
dan pengarahan dari ketua
penyelenggara UN.
penyelenggara UN.
3....Pengawas ruang
menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir,
dan berita acara pelaksanaan UN.
4. Pengawas ruang
memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel).
II. Pelaksanaan UN
A. Pengawas masuk ke
dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara
berurutan:
1. memeriksa kesiapan
ruang ujian;
2. mempersilakan
peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di
bagian depan serta menempati tempat duduk sesuai
dengan nomor yang telah ditentukan;
3. memeriksa dan
memastikan setiap peserta UN hanya membawa bulpen, pensil, penghapus, penajam pensil, dan
penggaris yang akan dipergunakan ke
tempat duduk masing-masing;
4. memeriksa dan
memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan
oleh peserta ujian;
5. membacakan tata tertib
UN;
6. membagikan naskah
soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi
tertutup (terbalik);
7. memberikan kesempatan kepada peserta UN
untuk mengecek kelengkapan soal;
8. mewajibkan peserta
untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal
dan LJUN sebelum dipisahkan;
9. mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan
LJUN dengan naskah;
10. mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada
LJUN secara benar;
11. memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan
benar sesuai dengan kartu peserta;
dan
12. memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.
B. Setelah tanda
waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1. mempersilakan peserta UN untuk mulai
mengerjakan soal;
2. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca
petunjuk cara menjawab soal.
C. Kelebihan naskah soal
UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak
diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
D. Selama UN
berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
sekitar ruang ujian;
2. memberi peringatan dan
sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3.
melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
E. Pengawas ruang UN
dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang
diujikan.
F. Lima menit sebelum
waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada
peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
G. Setelah waktu UN
selesai, pengawas ruang UN:
1. mempersilakan peserta UN untuk berhenti
mengerjakan soal;
2. mempersilakan peserta
UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3. mengumpulkan LJUN dan
naskah soal UN;
5. mempersilakan peserta
UN meninggalkan ruang ujian;
6.
menyusun
secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya
ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
H. Pengawas Ruang UN
menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta
naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan satu lembar daftar
hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
I. Pengawas Satuan
Pendidikan wajib memonitor dan mengawasi terlaksananya UN di
ruang ujian agar berjalan tertib sesuai dengan POS. Apabila terjadi pelanggaran baik oleh peserta
UN maupun oleh pengawas ruang UN maka Pengawas Satuan Pendidikan membuat berita
acara dan melaporkannya sesuai dengan tata tertib UN.
TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk
dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan
mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua.Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan kese taraan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan
di dalam ruang kelas di bagian depan.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan
kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh
pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani
pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat
bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih
dahulu.
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama UN
berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari pengawas ruang UN.
11. Peserta UN yang
memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap
dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal UN.
12. Peserta UN yang
meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi
sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN
pada mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta UN yang telah
selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14..Peserta UN berhenti
mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15. Selama UN berlangsung,
peserta UN dilarang: (a) menanyakan jawaban
soal kepada siapa pun; (b) bekerjasama dengan
peserta lain; (c) memberi atau menerima bantuan
dalam menjawab soal; (d) memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; (e)
membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari
ruang ujian; (f) menggantikan atau digantikan oleh
orang lain.
Pengutip: Semiyanto
Sumber:
Peraturan Badan
Standar Nasional Pendidikan Tentang Prosedur
Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014.
Gambar: dokumen sekolah
0 komentar :
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar / respon anda di sini :